(JL. MATRAMAN DALAM 3 NO. 7, PEGANGSAAN, MENTENG, JAKARTA PUSAT) E-MAIL: mr.saputro83@gmail.com HP. 081283279783

makalah radio republik indonesia



”RADIO REPUBLIK INDONESIA”

PENDAHULUAN



Pada tahun 2002 sampai sekarang Radio Republik Indonesia (RRI) mengalami perubahan yang sangat berarti yang ditandai dengan proses transisi kelembagaan RRI dari Perusahaan Jawatan (Perjan) menjadi Lembaga Penyiaran Publik berdasarkan UU No. 22 tahun 2002.   Ini memberikan segala konsekuensi bagi segenap karyawan RRI untuk lebih giat bekerja.  Dalam UU No. 32 tahun 2002 dijelaskan maksud dan tujuan RRI adalah menyelenggarakan penyiaran radio sesuai dengan prinsip radio publik yang independen, netral mandiri dan program siarannya berorientasi pada kepentingan masyarakat serta tidak semata-mata mencari keuntungan.  Keputusan tersebut dinilai sangat strategis terutama untuk mengembalikan jati diri RRI sebagai Lembaga Penyiaran milik negara yang mengedepankan kepentingan publik dan bukan lagi corong pemerintah (sesuai dengan Piagam 11 September ).
Penegasan mengenai maksud dan tujuan tersebut menimbulkan konsekuensi bagi karyawan untuk melakukan perubahan terutama, perubahan sikap dan pola pikir selaras dengan prinsip-prinsip Radio Publik yang independen, netral mandiri dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
(1) UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
 
_______________________
Meningkatkan ketrampilan dan pengetahuan, guna mewujudkan penyiaran yang profesional, dalam pola manajemen operasional yang lebih antisipatif terhadap tuntutan publik dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Memahami dan melaksanakan budaya kerja (corporate culture) RRI yaitu “Prima Suara” yang merupakan cerminan semangat pemberian jasa layanan prima kepada masyarakat, serta mengikuti dan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan kinerja dan daya saing RRI.
Dalam beberapa teori ditegaskan secara umum radio memiliki beberapa keunggulan dibanding media lain, meskipun terdapat sejumlah kelemahan pula.
BERTOL BRECHT membuat tulisan pendek sebelum Nazi mengambil alih pada tahun 1932(2) “Radio harus berubah dari alat distribusi menjadi sistem komunikasi.  Radio menjadi alat komunikasi kehidupan saluran yang besar, artinya Radio bertugas tidak hanya mengimplikasi bahwa Radio akan membuat pendengar tidak hanya mendengar tetapi juga berbicara, tidak membuat pendengar terisolasi tetapi menghubungkannya dengan proses perubahan negara dan masyarakat.  Hal ini tidak dapat dilaksanakan dalam masyarakat itu sendiri, tanpa Radio”.  BRECHT hidup dalam masyarakat yang tidak bebas, tetapi tdak dapat disangkal visinya tentang potensi industri rasio sangat realities, faktor penghubungnya adalah kebebasan.
Televisi menikmati keotentikan yang tertinggi, tetapi tingkat kepercayaan tertinggi diberikan kepada radio, kemudian sedikit dibawahnya adalah untuk media cetak.(3) Orang tampaknya sadar bahwa gambar walaupun mempunyai kekuatan besar dapat lebih mudah dimanipulasi dibandingkan dengan misalnya acara radio atau artikel di Koran.  Di Jerman pada umumnya radio mempunyai posisi yang sangat kuat, karena bisa menjangkau hampir semua penduduk.  Tetapi Jerman juga merupakan negeri pembaca Koran, bahkan anggota partai politik membekali diri mereka melalui media bukan melalui saluran internal partai.  Dengan sendirinya jurnalis menjadi pelaku politik.
Penulis Jerman BRECHT dan RUDZIO tidak pernah menulis perubahan-perubahan radio pada lembaganya, tetapi lebih tercurah pada peningkatan acara.  Dengan perubahan status RRI menjadi Lembaga Penyiaran Publik juga berdampak pada struktur organisasi yang didalamnya terdapat job discription………(struktur terlampir merupakan struktur lama, karena yang baru belum disetujui Pemerintah). 
Mengacu pada struktur RRI, Direktorat PPU terdapat 3 (tiga) bagian yaitu Promosi, Pengembangan Usaha dan Pemasaran.
Promosi adalah kegiatan untuk mempengaruhi khalayak agar mengenal dan kemudian berminat untuk menggunakan produk yang ditawarkan.  Promosi dalam kegiatan Perjan RRI merupakan suatu usaha khusus untuk mempertahankan dan meningkatkan penjualan produk jasa siaran dan jasa non siaran.
Pengembangan Usaha merupakan bentuk kegiatan diversifikasi usaha untuk meningkatkan hasil usaha dibidang jasa siaran dan jasa non siaran berdasarkan hasil riset pemasaran.
Pemasaran sebagai proses pengelolaan yang bertanggung jawab untuk mengindentifikasi, mengantisipasi, memenuhi kebutuhan pelanggan secara menguntungkan.  Bagian Pemasaran terdapat Sub Bagian Jasa Siaran yang menjadi pokok bahasan yang selaras dengan judul makalah “Kebijakan Pemasaran Jasa Siaran Pada Perjan RRI”.



PENDEKATAN MODEL SMF (STRUKTUR; METODE; FUNGSI)


Kegiatan pemasaran dan pengembangan usaha adalah suatu proses yang dilakukan secara terpadu guna mencapai sasaran dan tujuan yang hendak dicapai.  Peningkatan mutu, jam siaran serta program acara yang lebih variatif, dengan meningkatkan intensitas program-program yang mampu menjabarkan dan menggalang keikut-sertaan masyarakat dalam melaksanakan dan menyukseskan pembangunan bersama-sama dengan radio swasta yang kini semakin berkembang. (4)
Untuk mendapatkan gambaran tentang sistem organisasi pada struktur, metode dan fungsi berikut flow chart Pendekatan Model SMF pada sistem dan mekanisme pemasaran jasa siaran RRI.
1.    Sumber dan Sistem Pemasaran
Sebagai upaya mencapai sasaran dan tujuan pemasaran maka dilakukan kegiatan sebagai berikut :
a.   Pemasaran Jasa Siaran
Mekanisme pemasaran Jasa Siaran dan Jasa non Siaran yang dilaksanakan dengan sistem satu pintu (one gate sistem) dengan mengedepankan pelayanan prima berpola one stop service harus dapat dilakukan secara baik dan terpadu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Perjan RRI. (5)
Yang dimaksud dengan Sistem Satu Pintu (one gate sistem) adalah sistem pemusatan seluruh pengaturan kegiatan pemasaran Jasa Siaran dan Jasa non Siaran pada Divisi/Seksi Pemasaran dan Pengembangan Usaha, mulai dari perencanaan, pembuatan proposal sampai dengan pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi kegiatan.
Yang dimaksud dengan Pola One Stop Service adalah pola pelayanan menyeluruh pada satu tempat yang dapat memenuhi seluruh tuntutan pelayanan terhadap kepentingan kegiatan pemasaran Jasa Siaran dan Jasa Non Siaran.
Pelaksanaan Pola One Stop Service dipusatkan pada Divisi/Seksi Pemasaran dan Pengembangan Usaha (tidak dilakukan oleh Divisi/Seksi lain) dengan mengutamakan kemudahan dan kepuasan pelanggan dalam memenuhi kebutuhan berbagai informasi produk jasa Siaran dan Jasa Non Siaran, kesepakatan transaksi, pelaksanaan kerjasama, penyelesaian administrasi, dan hal-hal lain yang diinginkan pelanggan. (6).  Bentuk Jasa Non Siaran, meliputi :
Ø  Penyewaan.  Penyewaan segala asset yang layak untuk dikerjasamakan bersifat insidentil/jangka pendek (1 hari s/d 7 hari) yang diikat dengan perjanjian kerjasama.
Ø  Kontrak kerjasama. Segala asset yang layak untuk dikerjasamakan bersifat jangka panjang (7 hari s/d 3 tahun) dan dapat diperpanjang, yang diikat dengan kontrak kerjasama yang baru.

b.   Promosi
Bentuk – bentuk kegiatan promosi pada setiap kantor cabang RRI, meliputi :
Ø  Corporate Promotion dalam berbagai bentuk dilakukan oleh Divisi/Seksi Pemasaran dan Pengembangan Usaha untuk memelihara dan meningkatkan citra/profil perusahaan.
Ø  Programme Promotion, dilakukan untuk meraih pendengar sebanyak-banyaknya/mempertahankan yang ada dan mempengaruhi pendengar lain untuk mendengarkan siaran RRI.  Dilakukan oleh Divisi/Seksi/Urusan terkait dibawah koordinasi Divisi/Seksi Pemasaran dan Pengembangan Usaha.
Ø  Cross Promotion, harus mendapat persetujuan kepala Kantor RRI Cabang setempat/pejabat yang diberi wewenang.
Media promosi meliputi seluruh bentuk media promosi dikembangkan lebih kreatif berupa : spot, sound slide, cetakan, advetorial, billboard, companya profile dan lain-lain.
c.   Pengembangan Usaha
Pengembangan usaha dilakukan oleh Divisi/Seksi Pemasaran dan Pengembangan Usaha pada setiap Kantor Cabang RRI dibawah koordinasi masing-masing Kantor Cabang.   Pada Pusdiklat pengembangan usaha dilakukan oleh seksi terkait dibawah koordinasi Kapusdiklat.
Pengembangan usaha dilakukan oleh Divisi/Seksi Pemasaran dan Pengembangan Usaha pada setiap Kantor Cabang RRI dibawah koordinasi masing-masing Kepala Cabang RRI.
Pengembangan usaha jasa siaran diarahkan untuk membantu meningkatkan mutu acara siaran dan memberi masukan untuk acara-acara baru yang memiliki nilai jual (saleble dan marketable), berdasarkan hasil riset pemasaran, pengolahan data dan evaluasi.
Pengembangan usaha jasa non siaran diarahkan untuk meningkatkan volume kegiatan usaha yang telah ada, dan menciptakan peluang usaha-usaha baru mencakup segala bentuk asset RRI.
Pengembangan usaha yang terkait dengan berbagai asset non vital yang dimiliki RRI (Auditorium, Ruang Rapat, Over Head Proyektor, Sound Sistem, Studio Rekaman, Perangkat Musik, MC, Instruktur, Moderator, Artis/Seniman, dll), diatur oleh Kepala Kantor Cabang RRI masing-masing termasuk penetapan tarifnya.
     
2.    Input
Dalam sistem mekanisme pemasaran pada RRI Input yang diproses, diantaranya :
(i)        Tenaga Pemasaran, yaitu mereka yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam sistem dan mekanisme pemasaran dengan mempertimbangkan skill dan profesionalismenya.
(ii)      Sumber Daya Keuangan yang digunakan untuk pembuatan profile, dan iklan promo pada media lain serta riset pasar.
(iii)     Seluruh perangkat peraturan perundang-undangan baik UU No. 32 tahun 2004 maupun UU lain yang berkaitan dengan proses penyelenggaraan pemasaran (Peraturan Menkeu, Peraturan Direksi, dll).
(iv)     Sarana penunjang yang memungkinkan proses pemasaran berjalan lancar.
3.    Proses
Pelaksanaan operasional pemasaran RRI sudah diatur dalam berbagai ketentuan baik pemasaran sindikasi, maupun pemasaran nasional.  Seperti diketahui dalam persaingan media yang makin ketat, RRI senantiasa dikelilingi oleh berbagai pihak yang melakukan pemasaran, khususnya pesaing sesama radio atau secara umum antar sesama media cetak dan elektronik.  Semua kegiatan itu merupakan upaya produsen memasarkan produknya dengan cara membujuk agar pasar beralih keproduknya, menanamkan citra positif produknya agar selalu diingat, dan mengajak untuk tetap setia mengulangi lagi produk yang baru dipasarkan.  Radio dengan memproduksi suara adalah kegiatan pemasaran dengan kegiatannya penjualan, pembujukan dan publikasi.  Namun pemasaran Perjan RRI bukanlah semata-mata kegiatan seperti menjual dan mempromosikan sesuatu yang paling focus, karena masih terobsesi dengan tujuan Perjan yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
Dalam konteksnya pemasaran merupakan sikap mental yang harus ditanamkan paling awal yang berarti menaruh pemasaran di tempat yang terhormat, yaitu memberikan kesempatan kepada tenaga-tenaga pemasaran untuk memberikan masukan sebelum produk dibuat.  Jadi produk harus dibuat berdasarkan pemikiran yang matang tentang kesediaan konsumen untuk membelinya, bukan sebaliknya : barang dibuat lalu pemasaran dilakukan kemudian.  Inti segmen pasar adalah dimulai dari pasar dan berakhir di pasar.  Harus mempunyai dorongan untuk mengisi gap antara kemampuan yang dimiliki dengan tuntutan pasar.  Harus ada riset dan pengembangan, sehingga menentukan produk untuk kepentingan pasar bukan semata-mata membuat karena ahli dibidang produksi lalu merekrut tenaga pemasaran melepas barang dipasar, tetapi membuat produk sesuai keinginan pasar.
(i)        Pemasaran adalah Suatu Proses
                  American Marketing Association mendifinisikan pemasaran sebagai “Suatu proses perencanaan dan eksekusi, mulai dari tahap konsepsi, penetapan harga, promosi hingga distribusi barang-barang, ide-ide, dan jasa-jasa, untuk melakukan pertukaran yang memuaskan individu dan lembaga-lembaganya”.  Hal-hal pokok dalam definisi tersebut :
Ø   Ada perencanaan dan eksekusi di lapangan.  Hal ini menunjukkan bahwa pemasaran membutuhkan strategi (diungkapkan dalam rencana-rencana yang realities yang dihubungkan dengan kemungkinan memperoleh keuntungan, kelancaran penerimaan pembayaran, investasi yang dibutuhkan, produk yang ingin dibuat dan sebagainya) dan eksekusi dilapangan (pengiriman barang, penempatan sales representatif, serta manuver penetapan harga).
Ø   Ada tahapan-tahapan yang dirumuskan.  Hal ini menunjukkan pemasaran bukanlah kegiatan “supply push” tetapi merumuskan dari awal yaitu pada saat konsepsi.  Seluruh bagian harus duduk bersama-sama untuk merumuskan produk dan pemasarannya.
Ø   Melibatkan produk, harga promosi dan distribusi.  Ke-empat variable ini dalam pemasaran disebut bauran pemasaran (marketing mix) juga sering disebut 4P (Product, Price, Place dan Promotion), semuanya dapat dikendalikan oleh marketer.
Ø   Barang yang dipertukarkan.  Yang dipertukarkan bukan semata berbentuk barang berwujud yang dapat dipegang, tetapi juga benda-benda tidak berwujud seperti ide-ide, tempat, jasa-jasa, dll.
Ø   Pertukaran.  Hal yang lazim berlaku adalah menyerahkan sesuatu (barang, ide atau jasa) dan menerima pembayaran (uang).  Namun dalam pemasaran modern, pertukaran tidak selalu melibatkan uang, misalnya bisa saja menerima imbalan dalam bentuk lain, seperti yang terjadi dalam countertrade yang menyerupai barter.
Ø   Memuaskan konsumen dan institusinya.  Hal ini selaras dengan tujuan pemasaran adalah untuk memuaskan konsumen.  Konsumen akan merasa puas apabila ia dapat memperoleh barang yang sangat dibutuhkan/diinginkan.  Ada juga yang puas karena sesuai harga yang diinginkan, dll.  Jadi konsumen sangat komplek.

(ii)      Memenuhi Permintaan Pasar
Dalam manajemen pemasaran yang disebut pasar adalah sebuah potensi daya beli, yaitu jumlah calon konsumen potensial yang memiliki kebutuhan daya beli.  Perjan RRI dengan company profile telah menempatkan acara-acara unggulan yang telah diperkirakan mampu menjangkau pasar.  Pengemasan acara-acara tersebut disesuaikan dengan kebutuhan pasar dengan memperhatikan kode etik penyiaran dan standar nilai penyiaran.

(iii)     Kebutuhan dan Keinginan Konsumen
Kebijakan pemasaran RRI terdapat dua konsep yang sangat mendasar yaitu kebutuhan-kebutuhan (needs), dan keinginan-keinginan (wants).  Tugas utama manajemen pemasaran adalah mendeteksi kebutuhan dan keinginan konsumen dan berusaha memenuhinya secara kontinyu.  Kebutuhan adalah hal yang mendasar yang dibutuhkan makhluk hidup untuk melangsungkan kehidupannya.(8)  Dalam keseharian manusia membutuhkan makanan, minuman, cinta, penghargaan, pengetahuan dan sebagainya.  Kapasitasnya sebagai konsumen RRI manusia memerlukan acara-acara yang menarik.  Sedangkan yang dimaksud dengan keinginan adalah suatu pernyataan manusia terhadap kebutuhan-kebutuhan yang dipertajam oleh budaya dan kepribadiannya.  Perbedaannya dengan kebutuhan terletak pada barang-barang/jasa yang dipilih untuk melangsungkan kehidupannya.  Sebagai konsumen sebelum mendengat iklannya diputar, akan mendengar berita atau lagu-lagu.  Jadi mendengarkan radio adalah kebutuhan sedangkan iklan perusahaannya adalah keinginannya.


Mekanisme Jaringan Dan Sindikasi Pemasaran

            Jaringan dan sindikasi pemasaran adalah kegiatan pemasaran jasa siaran yang dilakukan bersama antar Kantor Cabang RRI serta antar Kantor Cabang RRI dengan Media lain secara serentak, baik yang bersifat Nasional, Terpadu, Regional, dan Khusus.
            Jaringan dan sindikasi Nasional meliputi seluruh Kantor Cabang RRI .  Jaringan dan sindikasi pemasaran yang berlingkup Nasional dapat diprakarsai/dilakukan oleh Kantor Cabang Utama RRI dan beberapa Kantor Cabang RRI lainnya dengan tanggung jawab Kepala RRI Kantor Cabang setempat atas persetujuan Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha.
            Jaringan dan sindikasi terpadu meliputi Kantor Cabang Utama dan beberapa Cabang Madya, Cabang Muda dan Cabang Pratama.  Jaringan dan sindikasi pemasaran yang bersifat terpadu dapat diprakarsai/dilakukan oleh Kantor Cabang Utama RRI dan beberapa Kantor Cabang RRI lainnya dengan tanggung jawab Kepala RRI Kantor Cabang setempat atas persetujuan Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usah.
            Jaringan dan Sindikasi Regional meliputi beberapa Kantor Cabang RRI dalam wilayah tertentu.  Jaringan dan sindikasi pemasaran yang berlingkup Regional dapat diprakarsai/dilakukan oleh setiap Kantor Cabang dengan tanggung jawab masing-masing Kepala Kantor Cabang RRI.
            Jaringan dan sindikasi Khusus meliputi kerjasama antar Kantor Cabang RRI dan Radio Siaran Swasta, atau Stasiun Televisi atau Pengusaha Multimedia.  Jaringan dan sindikasi pemasaran yang bersifat Khusus dapat diprakarsai/dilakukan oleh setiap Kantor Cabang RRI dengan tanggung jawab masing-masing Kepala Cabang RRI atas persetujuan Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha.
            Seluruh kegiatan jaringan dan sindikasi pemasaran disamping dilakukan oleh masing-masing Kantor Cabang RRI, juga dilakukan oleh Direktorat Pemasaran dan Pengembangan Usaha, kecuali jaringan dan sindikasi Regional.  Khusus untuk jaringan sindikasi Nasional dan Terpadu pelaksanaan administrasi dan keuangan serta pendistribusiannya diserahkan kepada Direktorat Pemasaran dan Pengembangan Usaha.
            Jaringan dan sindikasi pemasaran jasa siaran diatur secara kelembagaan.  Hal-hal yang terkait dengan jaringan dan sindikasi pemasaran siaran juga diatur dalam pedoman penyiaran.
            Kebijakan dan pengaturan jaringan dan sindikasi pemasaran jasa siaran ditetapkan oleh Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha bersama Direktur Penyiaran.

 Mekanisme Jaringan Pemasaran Nasional

(i)            Untuk jaringan pemasaran nasional proses awal dimulai dari adanya order yang bersumber dari unit kerja RRI yang berkeinginan melakukan kerjasama jaringan nasional.
(ii)          Setelah order diterima oleh Bagian Jasa Siaran Direktorat Pemasaran dan Pengembangan Usaha, order diteruskan ke Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha meminta persetujuan.
(iii)         Setelah Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha menyetujui, Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha melakukan koordinasi dengan Direktur Penyiaran untuk meminta persetujuan alokasi waktu dan program siaran.
(iv)         Selanjutnya Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha melakukan koordinasi dengan Direktur Administrasi dan Keuangan tentang hal yang menyangkut administrasi dan keuangan.
(v)          Selanjutnya atas kesepakatan bersama Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha dan Direktur Penyiaran, Direktorat Pemasaran dan Pengembangan Usaha melakukan koordinasi dengan Kepala RRI Cabang Utama dan Kepala RRI Cabang Daerah untuk melaksanakan siaran jaringan pemasaran nasional.
(vi)         Kepala RRI Cabang Utama dan Kepala RRI Cabang Daerah melalui Divisi/Seksi/Urusan melakukan perencanaan siaran, pelaksanaan produksi dan siarannya maupun penggunaan perangkat teknik.
(vii)        Khusus untuk produksi materi jaringan pemasaran nasional dilakukan oleh Divisi Penyelenggaraan Siaran Kantor RRI Cabang Utama, jika order belum berbentuk materi siap siar.
(viii)      Seluruh proses pelaksanaan jaringan pemasaran nasional tetap dibawah koordinasi dan tanggung jawab Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha dan menugaskan jajaran terkaitnya untuk memantau, melakukan evaluasi serta menyusun laporan pelaksanaan jaringan pemasaran nasional baik untuk Direksi Perjan RRI maupun pihak mitra kerja pemberi order.

SOP Sindikasi Pemasaran Nasional

(i)        Mekanisme kerja pelaksana sindikasi pemasaran nasional, langkah awal dimulai dengan adanya order dari mitra kerja yang ingin melakukan sindikasi pemasaran secara nasional (1);
(ii)      Setelah adanya order Bagian Jasa Siaran Direktorat Pemasaran dan Pengembangan Usaha menerima order kepada Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha untuk meminta persetujuan (2);
(iii)     Selanjutnya Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha setelah menyetujui order tersebut (3);
(iv)     Melakukan koordinasi dengan Direktur Penyiaran untuk meminta persetujuan diselenggarakannya sindikasi pemasaran secara nasional (4);
(v)      Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha melakukan hal yang sama dengan Direktur Administrasi dan Keuangan (5);
(vi)     Dalam hal administrasi dan keuangan.  Selanjutnya Direktur PPU melakukan koordinasi dengan Kepala-kepala Cabang untuk dijadikan tempat pelaksanaan sindikasi (6);
(vii)    Kepala Cabang selanjutnya memerintahkan Divisi/Seksi/Urusan Pemasaran dan Pengembangan Usaha yang ada di kantor cabang masing-masing untuk melakukan koordinasi pelaksanaan oleh Divisi/Seksi/Urusan Siaran (7);
(viii)  Divisi/Seksi/Urusan Siaran melaksanakan siaran sindikasi dimaksud (8);

Seluruh pelaksanaan sindikasi pemasaran nasional yang dilakukan Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha.


4.    Output
Setelah melalui proses pemasaran maka akan didapat keluaran dalam bentuk :
Ø  Keputusan yang menyangkut kebijakan operasional pemasaran.
Ø  Layanan Publik dalam bentuk iklan, spot, jingle promo, program promo dan program – program lain dalam bentuk kerjasama dengan pihak user.
Ø  Sumber dana yang dihasilkan dari iklan, spot, jingle promo, program promo, dan bentuk kerjasama lain yang menghasilkan dana.

5.    User (Pemakai)
Tidak bisa dipungkiri, user (pemakai) yang menggunakan jasa pemasaran RRI adalah investor, perusahaan, advertising dan lembaga-lembaga baik pemerintah maupun non pemerintah (LSM).  Sedangkan masyarakat mendapat keuntungan berupa informasi seputar produk dan dunia usaha.  Pihak-pihak tersebut sekaligus merupakan sumber dari proses pemasaran atau stakeholder yang berperan sebagai outcomes dari sistem input – output.


6.    Instrument Input
Dalam operasional pemasaran di RRI landasan yang digunakan diantaranya :
Ø  UU No. 32 tahun 2004 tentang penyiaran, dimana salah satu pasalnya menyebutkan bahwa sumber anggaran RRI selain dari APBN juga bisa dari iklan dan usaha jasa lainnya yang berhubungan dengan penyiaran.
Ø  PP Nomor 37 tahun 2000, tentang perusahaan Jawatan
Ø  Beberapa ketentuan/SK Direksi RRI.

7.    Environmental Input
Environmental Input merupakan pengaruh dari lingkungan eksternal terhadap proses pemasaran.  Beberapa hal berikut adalah Environmental Input Faktor :
Ø  Regulasi Bidang Penyiaran
Sejak dikeluarkannya UU No. 32 tahun 2004 maka persaingan bidang media radio semakin ketat, dengan dimulainya ijin mengembangkan sistem jaringan bagi radio swasta.  Sejak ini baru beberapa radio yang sudah memiliki jaringan luas misalnya: ELSHINTA, RH 68, Smart FM, Trijaya FM dan beberapa lagi.  Pengaruh langsung dari diijinkannya sistem siaran jaringan pada radio swasta adalah berkurangnya pendapatan iklan RRI, apalagi riset SRI menyebutkan belanja iklan radio sangat kecil yakni harga 10% dari seluruh belanja iklan pada media massa (TV dan Koran).
Ø  Image Corporate
Image RRI sebagai radio pemerintah membuat kalangan investor, pengusaha, advertising dan lembaga-lembaga non pemerintah kurang berminat bermitra dengan RRI, meskipun dengan berbagai cara misalnya diversifikasi program target meraih pasar juga bia dimenangkan (melalui RRI PRO 2 dan PRO 3).

KESIMPULAN DAN SARAN


KESIMPULAN
            Kebijakan pemasaran jasa siaran berpola pada dua konsep mendasar yaitu kebutuhan-kebutuhan dan keinginan-keinginan selaras dengan tugas utama manajemen pemasaran yaitu mendeteksi kebutuhan dan keinginan konsumen dan berusaha memenuhinya secara kontinyu.
            Pemasaran adalah proses pengelolaan yang bertanggung jawab untuk mengindentifikasi, mengantisipasi, memenuhi kebutuhan pelanggan secara menguntungkan.  Kegiatan pemasaran diseluruh kantor cabang RRI dilaksanakan dengan sistem pintu (one gate sistem) dengan mengedepankan tata cara pelayanan prima dengan pola one stop service.
            Dengan melihat gambaran sistem dan mekanisme pemasaran apda RRI, melalui pendekatan sistem SMF (Struktur, Metode, Fungsi ) maka dapat disimpulkan bahwa :
Ø  Bidang pemasaran RRI telah terstruktur secara organisatoris
Ø  Berdasarkan indentifikasi menujukkan adanya sistem yang jelas.
Ø  Bidang pemasaran merupakan sub sistem dari sistem besar organisasi RRI.

SARAN
Ø  Agar dapat meningkatkan fungsi pemasaran, Bidang Pemasaran sebagai sub sistem organisasi RRI harus terus memperbaiki image corporate dan berusaha memenangkan persaingan pasar dengan meningkatkan kualitas SDM bidang pemasarannya.
Ø  Mengingat sistem pemasaran RRI berdaya jangkau luas dengan jaringan nasional, maka harus terus melakukan koordinasi dengan pemasaran di daerah sekaligus menjalankan fungsi pembelajaan dan pengawasan.
Ø  Pengembangan terus dilakukan terutama menyangkut sistem pemasaran one gate system, melalui perangkat keras yang memungkinkan sistem penjualan secara online.