(JL. MATRAMAN DALAM 3 NO. 7, PEGANGSAAN, MENTENG, JAKARTA PUSAT) E-MAIL: mr.saputro83@gmail.com HP. 081283279783

CYBER CRIME 1

BAB I
ISTILAH DAN PENGERTIAN CYBER CRIME

A.        BEBERAPA ISTILAH DAN PENGERTIAN CYBER CRIME
a.  Beberapa Istilah Cyber Crime
                      Sampai sekarang pada sarjana belum sependapat mengenai pengertian atau definisi kejahatan computer, bahkan istilah tindak pidana dalam Bahasa Inggris pun masih belum seragam.
                      Beberapa sarjana menggunakan istilah : “Computer Misuse”, “Computer Abuse”, “Computer Fraud”, “Computer – Related Crime”, “Computer – Assisted Crime” atau “Computer Crime”, namun pada umumnya lebih menerima pemakaian istilah “Computer Crime” karena dianggap lebih luas dan biasa dipergunakan dalam hubungan internasional.
                      The US Computer Crime manual menggunakan istilah “Computer – Related Crime” di samping computer crime komisi Franken lebih condong menggunakan “Computer Misuse” karena komputer crime lebih membatasi pada perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang, padahal perbuatan kejahatan computer ini dapat pula dilarang oleh ketentuan lainnya, di Belanda dipergunakan istilah “Computer Misbruik” disamping computer criminaliteit dengan dikembangkan jaringan internet dan telekomunikasi kini dikenal istilah “Digital Crime” dan “Cyber Crime”.
                      Di Indonesia istilah yang biasa dipergunakan “Penyalahgunaan Komputer” atau “Kejahatan Komputer” yang lebih cocok dipergunakan “Kejahatan Komputer” karena memuat pengertian yang lebih luas yaitu : Semua tindak pidana, dimana komputer selain merupakan sarana untuk melakukan tindak pidana, juga merupakan objek dari tindak p;idana itu sendiri, sedangkan istilah penyalahgunaan komputer mengandung pengertian bahwa komputer adalah alat untuk melakukan tindak pidana.

b.  Pengertian Cyber Crime
 1.      Menurut Kepolisian Inggris
Cyber Crime = segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan kriminal atau kriminal berteknologi tinggi dengan menyalah­gunakan  kemudahan digital.
2.       Menurut Beberapa Para Sarjana Hukum
–     Cyber Crime dalam pengertian sempit “Kejahatan Computer” sebagai Tindak Pidana yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi canggih, tanpa penguasaan ilmu mana tindak pidana tidak mungkin dapat dilaksanakan ( … any illegal act for which 1st  perpetration)  Pakar “Computer Law” yang terkenal seperti Don Parker S Nycum yang menganut pengertian sempit.
–     Cyber Crime dalam pengertian luas “Kejahatan Computer (Computer Fraud)” setiap perbuatan yang dilakukan dengan itikad buruk untuk tujuan keuangan yang melibatkan komputer (… any financial dishonesty that take places in a computer environment is a computer fraud).
               The British Law Commission mengartikan “Computer Fraud” sebagai manipulasi komputer dengan cara apapun yang dilakukan dengan itikad buruk untuk memperoleh uang, barang atau keuntungan lainnya atau dimaksudkan untuk menimbulkan kerugian kepada pihak lain,  Mandell membagi “Computer Crime” atau dua kegiatan, yaitu :
1.    Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian  atau pengembangan yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2.    Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan.

               Beberapa definisi mengenai kejahatan komputer atau penyalahgunaan komputer, antara lain :
Definisi yang diberikan oleh departemen kehakiman Amerika, penyalahgunaan komputer dibagi atas dua bidang utama, pertama adalah penggunaan komputer sebagai alat untuk melakukan kejahatan, contoh kasusnya adalah pencurian. Kemudian yang kedua adalah komputer tersebut merupakan objek atau sasaran dari tindak kejahatan tersebut, contoh kasusnya adalah sabotase komputer sehingga tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
               Kemudian definisi lain mengenai kejahatan komputer ini dikeluarkan oleh Organization of European Community Development (OECD), kejahatan komputer ini termasuk segala akses ilegal atau akses secara tidak sah terhadap suatu transmisi data.
               Definisi NPA, kejahatan komputer adalah kejahatan yang ditujukan pada komputer.
               Andi Hamzah memberikan batasan atau definisi dari kejahatan komputer tidak jauh berbeda dengan yang dikeluarkan oleh NPA, beliau memperluas pengertian kejahatan komputer, yaitu segala aktivitas tidak sah yang memanfaatkan komputer untuk tindak pidana.

B.        BENTUK-BENTUK CYBER CRIME
                 Menurut NCIS Inggris, manifestasi dari tindak kejahatan cyber crime muncul dalam berbagai macam atau varian seperti berikut ini :

1.  Recreational Hackers
       Kejahatan ini dilakukan oleh netter tingkat pemula untuk sekedar mencoba kekuranghandalan sistem sekuritas suatu perusahaan.
2.    Crackers atau Criminal Minded Hackers
       Pelaku kejahatan ini biasanya memiliki motivasi untuk mendapatkan keuntungan finansial, sabotase, dan penghancuran data. Sebagai contoh, pada tahun 1994 Citibank AS kebobolan senilai 400.000 dolar oleh cracker dari Rusia yang akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun serta harus mengembalikan sejumlah uang tersebut. Tipe kejahatan ini dapat terjadi dengan bantuan orang dalam, biasanya staf yang sakit hati atau datang dari competitor dalam bisnis sejenis.
3.    Political Hackers
       Aktivitas politis atau lebih populer dengan sebutan hactivist melakukan pengrusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan program-programnya, bahkan tidak jarang dipergunakan untuk menempelkan pesan untuk mendiskreditkan lawannya. Usaha tersebut pernah dilakukan secara aktif dan konsisten dalam usaha untuk kampanye anti-Indonesia dalam masalah Timor-Timur yang dipelopori oleh Ramos Horta. Situs Deplu sempat mendapat serangan yang diduga keras dari kelompok antiintegrasi.


4.    Denial of Service Attack
       Serangan denial of service attact atau oleh FBI dikenal dengan istilah “unprecedented” tujuannya adalah untuk memacetkan sistem dengan mengganggu akses dari pengguna yang legitimate. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data yang tidak perlu. Pemilik situs web menderita kerugian karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web memakan waktu yang tidak sedikit.

5.    Insiders atau Internal Hackers
       Insiders hackers ini bisa dilakukan oleh orang dalam perusahaan sendiri. Modus operandinya dengan menggunakan  karyawan yang kecewa atau bermasalah dengan perusahaan. Departemen Perdagangan dan Industri  Inggris mengumumkan bahwa pada tahun 1998 perusahaan-perusahaan telah menderita kerugian senilai 1,5 milyar poundsterling.
6.    Viruses
       Program pengganggu (malicious) dengan penyebaran virus dewasa ini dapat menular melalui aplikasi internet. Sebelumnya, pola penularan virus hanya bisa melalui floppy disk. Virus bisa bersembunyi dalam file dan ter-down load oleh user bahkan bisa menyebar melalui kiriman e-mail. Seperti halnya dunia kedokteran, dunia komputer telah menciptakan jurus antivirus, seperti Melissa 1999 atau lovebug 2000, tetapi masih belum bisa berbuat banyak.
7.    Piracy
       Pembajakan software merupakan trend dewasa ini. Pihak produsen software dapat kehilangan profit karena karyanya dapat dibajak melalui down load dari internet dan dikopi ke dalam CD-ROM yang selanjutnya diperbanyak secara ilegal atau tanpa seizing penciptanya.
8.    Fraud
       Fraud adalah segala  jenis manipulasi informasi keuangan dengan tujuan mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Sebagai contoh, harga tukar saham yang menyesatkan melalui rumor. Stitus lelang fiktif dengan mengeruk uang masuk dari para peserta lelang dan barangnya tidak dikirim bahkan identitas pelakunya tidak dapat dilacak.
9.    Gambling
       Perjudian di dunia saiber yang berskala global sulit dijerat dengan hukum nasional suatu negara. Dari kegiatan gambling dapat dipuar kembali di negara yang merupakan tax heaven, seperti Cayman Islands merupakan surga bagi money laundering, bahkan termasuk Indonesia sering dijadikan sebagai negara tujuan money laundering yang uangnya diperoleh dari hasil kejahatan yang berskala internasional.


10.  Pornography and Paeddophilia
       Dunia Cyber selain mendatangkan berbagai kemudahan dengan mengatasi kendala ruang dan waktu, juga telah melahirkan dunia pornografi yang mengkhawatirkan berbagai kalangan. Melalui news group, chat rooms mengeksploitasi pornography anak-anak di bawah umur.
11.  Cyber-Stalking
       Cyber-stalking adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memadati folder serta tidak jarang dengan pemaksaan walaupun e-mail “sampah” tidak dikehendaki oleh user bahkan tidak jarang secara paksa memperoleh identitas personal secara detail calon para korbannya.
12.  Hate Sites
       Situs ini sering dipergunakan untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para ekstrimis. Penyerangan terhadap lawan atau opponent sering mengangkut isu rasial, perang program dan promosi kebijakan atau suatu pandangan.
13.  Criminal Communications
       NCIS telah mendeteksi bahwa interne telah dijadikan sebagai alat yang handal dan modern untuk melakukan komunikasi antargangster, anggota sindikat obat bius, dan komunikasi antarhooligan di dunia sepak bola.